Jaga Sula – Satreskrim Polres Kepulauan Sula Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Perjudian ke Kejaksaan Negeri

HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (15/7/2026).

Pelaksanaan Tahap II berlangsung sekitar pukul 15.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan Surat Nomor: R-92/Q.2.14/Eku.1/07/2026 tanggal 13 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial F.M. alias F., S.Y. alias I., dan J.S. alias L. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian kartu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua pasang kartu remi (joker) dengan jumlah 108 lembar serta uang tunai sebesar Rp207.000 yang diduga merupakan hasil atau alat yang digunakan dalam praktik perjudian.

Seluruh tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Fungsional M. Hariyo Ramadhan, S.H., dalam keadaan lengkap untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kami berharap proses penuntutan hingga persidangan dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Wawan Lauwanto, S.H.

Ia menambahkan, Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *