Jaga Sula – Satreskrim Polres Kepulauan Sula Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri

HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tahap II dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: R-86/Q.2.14/Eoh.1/07/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), serta Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/19.c/VII/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026 mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satreskrim menyerahkan seorang tersangka berinisial N.A.M.U. yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa satu lembar kaos oblong lengan pendek berwarna ungu bertuliskan “3SECOND”.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan, S.H., dalam keadaan lengkap dan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak dalam proses peradilan pidana,” ujar AKP Wawan Lauwanto, S.H.,

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses pada tahapan penuntutan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara damai, tidak melakukan tindakan kekerasan, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *