Jaga Sula – Polsek Sulabesi Barat Laksanakan Tahap II Kasus Persetubuhan terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

HUMAS POLRES SULA – Polsek Sulabesi Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (15/7/2026).

Pelaksanaan Tahap II berlangsung sekitar pukul 14.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan berinisial Y.B. alias T., warga Kecamatan Sulabesi Barat. Penyerahan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula serta surat pengantar penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Kepulauan Sula.

Perkara yang disangkakan merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada Jaksa Fungsional berinisial W.I., S.H., dalam keadaan lengkap untuk kepentingan proses penuntutan.

Kapolsek Sulabesi Barat, IPTU Gunawan Ipa, S.H., M.H., mengatakan bahwa Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kami berharap proses penuntutan hingga persidangan dapat berjalan dengan lancar,” ujar IPTU Gunawan Ipa, S.H., M.H.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam mendukung proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki tahap persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *