HUMAS POLRES SULA – Menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni IS (22), laki-laki, asal Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-585/Q.2.14/Eku.1/04/2026 tanggal 22 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21);
Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/40.d/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 28 April 2026 terkait penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau Pasal 6 huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum meliputi:
1 (satu) kemeja lengan panjang warna ungu muda bergaris hitam;
1 (satu) celana panjang kain warna putih tulang;
1 (satu) bra warna coklat;
1 (satu) celana dalam warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 125 Fino Sporty warna merah putih hitam dengan nomor polisi DG 52xx OM.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Hariyoramadhan, S.H., Ajun Jaksa Madya, dalam keadaan lengkap dan baik.
Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto S.H Polres Kepulauan Sula menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menindaklanjuti P-21 dari Jaksa Penuntut Umum, hari ini kami telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan. Kami pastikan setiap penanganan perkara, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




