HUMAS POLRES SULA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, Selasa (27/04/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Laut Regional Sanana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, tepatnya di Dek I Kapal KM. Permata Obi, yang dipimpin oleh Ka Jaga Sif B bersama personel Sat Polairud.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 48 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus. Miras tersebut dikemas secara tersembunyi menggunakan karton makanan ringan bermerek Sari Gandum dan disimpan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Sula guna proses lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula AKP Muhammad Riza Iskandar, S.I.Kom., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, khususnya di jalur laut yang menjadi salah satu pintu masuk distribusi barang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Sula,” ujar akp Muhammad Riza

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.




