HUMAS POLRES SULA — Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana perjudian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jumat (13/02/2026), sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Tersangka yang diserahkan yakni JULMAN LEKO alias JUL bin (Alm) ADI LEKO, warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 427 ayat (1) KUHPidana Baru.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sembilan lembar bukti pembelian, serta uang tunai sebesar Rp213.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Seluruh tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H., dalam keadaan aman, baik, dan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tahap II telah kami laksanakan sesuai prosedur, dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II tersebut, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga proses persidangan.
Polres Kepulauan Sula juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.




