HUMAS POLRES SULA — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula kembali melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Tersangka yang diserahkan yakni pria berinisial S.S. alias U, warga Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek berwarna hitam bergambar mahkota bertuliskan “BLENCIAGA” serta satu lembar baju gamis lengan panjang berwarna coklat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Fungsional AKWILA ARIF ATHALLAH, S.H., dalam keadaan aman, baik, dan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap perkara yang dilaporkan masyarakat secara profesional hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, maka proses hukum perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga tahap persidangan. Polres Kepulauan Sula menegaskan akan terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.





