HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka anak yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka anak beserta barang bukti (Tahap II) merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Polres Kepulauan Sula berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

Seluruh rangkaian penyerahan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, prosedural, serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.



