HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (23/6/2026).
Pengungkapan tersebut berawal saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula melaksanakan patroli dan razia penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Petugas kemudian menerima informasi adanya sebuah mobil pick up yang diduga membawa minuman keras dari Pelabuhan Sanana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan kendaraan yang dimaksud hendak keluar dari area pelabuhan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di bagian belakang kendaraan menggunakan terpal, karung, dan kantong plastik berwarna hitam untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 286 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang terdiri dari 216 botol kemasan 600 mililiter dan 70 botol kemasan 1.500 mililiter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa kegiatan razia dan patroli akan terus ditingkatkan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia penyakit masyarakat guna mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Wawan Lauwanto, S.H.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.



