HUMAS POLRES SULA — Sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Sula menyerahkan papan imbauan bertuliskan “Hargailah Waktu Salat, Dilarang Membunyikan Klakson dan Musik Saat Waktu Salat.” bertempat di Masjid Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat (16/10/2026). Pagi
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KBO Lantas Polres Kepulauan Sula IPDA A.R. Taufik Habsi, S.H., bersama Kanit Kamsel dan personel piket Sat Lantas Polres Kepulauan Sula.
Papan imbauan ini bertujuan mengingatkan para pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), agar tidak membunyikan klakson secara berlebihan maupun memutar musik dengan suara keras saat waktu salat.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui KBO Lantas IPDA A.R. Taufik Habsi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar senantiasa menghormati umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah serta menjaga ketenangan di lingkungan tempat ibadah.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghargai waktu salat dengan tidak membunyikan klakson atau memutar musik dengan suara keras. Mari kita tumbuhkan kesadaran untuk saling menghormati, menjaga toleransi, dan menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat dalam beribadah,” ujar Kbo Lantas.
Ia juga berharap keberadaan papan imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib, disiplin, dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, ketertiban berlalu lintas bukan hanya tentang mematuhi aturan di jalan raya, tetapi juga tentang menghormati hak dan kenyamanan orang lain.
Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres Kepulauan Sula terus mendorong terwujudnya budaya berlalu lintas yang tertib, humanis, dan beretika, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat.


