HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula menjelaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi dan autopsi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh fakta medis yang membantu mengungkap suatu perkara secara objektif dan profesional.
Proses tersebut meliputi koordinasi penyidik dengan pihak terkait, permintaan pemeriksaan kepada kedokteran kepolisian, pelibatan dokter forensik, pelaksanaan pemeriksaan sesuai prosedur, hingga penyusunan hasil pemeriksaan sebagai bahan pendukung penyidikan.
Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Hasil pemeriksaan ekshumasi dan autopsi akan disampaikan melalui kanal informasi resmi setelah proses pemeriksaan dan penyusunan hasil oleh pihak berwenang selesai, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.
Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan penanganan perkara kepada pihak berwenang.
Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan akuntabel demi tegaknya hukum serta terpeliharanya kepercayaan masyarakat.


