Jaga Sula – Polres Kepulauan Sula Kirim Berkas Perkara Narkotika Tahap I ke Kejaksaan Negeri Sanana

Humas Polres Sula – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula melaksanakan pengiriman berkas perkara tindak pidana narkotika jenis shabu Tahap I ke Kejaksaan Negeri Sanana, Senin (20/04/26).

Pengiriman berkas perkara tersebut dilakukan atas nama tersangka SJD (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.

Adapun pengiriman berkas perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-A/02/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula hingga penetapan tersangka.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula IPTU Mardan Abdurrahman,S.H.,M.H menyampaikan bahwa pengiriman berkas perkara Tahap I ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Sula.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar iptu Mardan.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti.

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *