Jaga Sula – Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal telah melaksanakan Tahap II (dua) berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni K.A. alias S., seorang laki-laki berusia 47 tahun, berprofesi sebagai petani/pekebun, yang berdomisili di Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor R-58/Q.2.14/Eoh.1/05/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P.21), serta Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor B/18.c/VI/2026/Reskrim tanggal 23 Juni 2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf (b) dan Pasal 417 atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu lembar kaos lengan pendek bermotif warna merah muda dan satu lembar celana pendek warna merah muda.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Fungsional, W.I., S.H., dalam keadaan lengkap dan baik.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., MS.i melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami, dan kami akan terus memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, guna menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *