Jaga Sula – Polsek Mangoli Timur Amankan 29 Botol Miras Cap Tikus dalam Razia di Desa Waitulia

HUMAS POLRES SULA – Polsek Mangoli Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan mengamankan 29 botol miras tradisional jenis cap tikus dalam razia yang dilaksanakan di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (5/8/2026) malam.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Ibrahim Yusuf, setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpanan miras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pemilik bersama istrinya telah meninggalkan rumah. Personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.

Karena pemilik rumah tidak berada di lokasi, Kapolsek Mangoli Timur berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Waitulia untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Setelah disaksikan oleh aparat desa, petugas melakukan pembukaan secara paksa pada jendela kamar dan menemukan 29 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml yang disimpan di dalam ruangan.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mangoli Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pemilik barang bukti diketahui berinisial M.A.U.A. alias S, warga Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat pelaksanaan razia, penyidik akan melakukan pemanggilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ibrahim Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya,” ujar IPTU Ibrahim Yusuf.

Polres Kepulauan Sula mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri diharapkan terus terjalin guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, serta kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Polres Kepulauan Sula mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Bersama masyarakat, Polri akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Kepulauan Sula yang aman, nyaman, dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *