HUMAS POLRES SULA — Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus menjadi perhatian Polres Kepulauan Sula. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Mapolres Kepulauan Sula, Rabu (16/9/2026).
Penilaian yang berlangsung di Ruang Vicon Mapolres Kepulauan Sula mulai pukul 09.40 WIT tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dipimpin Akmal Kadir, S.H., selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, bersama dua anggota tim.
Kedatangan tim Ombudsman diterima oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Sula AKP Ruslan Lutia, didampingi Kabag Ren AKP Hilmi, Kabag SDM AKP Mohtar Saniapon, Kasat Intelkam IPTU Hajrun Ismail, S.H., serta para Kasi, KBO dan Perwira Polres Kepulauan Sula.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Ruslan Lutia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang telah melaksanakan penilaian di Polres Kepulauan Sula.
«“Kami menyampaikan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang telah hadir di Polres Kepulauan Sula dalam rangka melaksanakan penilaian pelayanan publik. Kegiatan ini tentunya menjadi bagian penting dalam upaya kami untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKP Ruslan Lutia.»

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres Kepulauan Sula belum dapat hadir secara langsung mendampingi kegiatan tersebut lantaran sedang melaksanakan agenda kedinasan di Polda Maluku Utara, Sofifi.
Sementara itu, Akmal Kadir, S.H., menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan sekadar agenda tahunan, tetapi merupakan instrumen pengawasan untuk melihat kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, melalui penilaian tersebut Ombudsman mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
“Penilaian ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan,” jelas Akmal Kadir.
Ia menambahkan, pada 2026 penilaian Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mencakup seluruh 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, termasuk sejumlah instansi di tingkat provinsi.
Adapun sejumlah unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian antara lain Kantor Pertanahan, Polres se-Maluku Utara, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD, Dinas PUPR dan Kantor Imigrasi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penilaian tahun ini adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penekanan terhadap SDM tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga didukung oleh kesiapan personel dalam memberikan pelayanan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan pelaksanaan penilaian tersebut, Polres Kepulauan Sula menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kepulauan Sula dalam menghadirkan pelayanan yang semakin terbuka, profesional, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Usai kegiatan penyampaian dan penilaian awal, Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melanjutkan dengan observasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Kepulauan Sula.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.20 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.



