Jaga Sula – Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sanana Amankan 71 Botol Captikus di Malbufa

HUMAS POLRES SULA – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Kepulauan Sula. Kali ini, personel Polsek Sanana bersama Pospol Sanana Utara menyasar peredaran minuman keras (miras) di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Selasa (15/9/2026).

Razia yang dilaksanakan sekitar pukul 15.10 WIB tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas, termasuk pengendalian maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan 71 botol air mineral ukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras jenis captikus. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang warga berinisial EU (32), warga Desa Malbufa.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, SH, SIK, melalui Kapolsek Sanana AKP Muslim Umabahi menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polri akan terus hadir melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek Sanana

Menurutnya, kegiatan razia tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan perlindungan kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang bebas dari dampak negatif peredaran minuman keras.

Polsek Sanana juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran miras agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti 71 botol captikus diserahkan kepada Anggota Tipiring Polres Kepulauan Sula untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran miras sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *