Jaga Sula — Bidkum Polda Maluku Utara Sosialisasikan Hukum, Polres Sula Perkuat Profesionalisme Personel

HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula menerima kegiatan Sosialisasi Hukum, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Perpol dan Perkap yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara, yang berlangsung di Aula Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Kamis (13/8/2026).

Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Tim Bidkum Polda Maluku Utara IPTU Iwan Duwila, S.H., bersama BRIGPOL Chairul A. Kabalmayn, S.H., dan BRIPTU Muh. Arif, S.H.

Kegiatan turut dihadiri Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Arsad Ali Noh, S.H., Kabag Ops AKP Ruslan Lutia, Ka Sikum IPDA Mansur Aufat, Ka SPKT IPDA Mansur Anwar, serta para KBO dan perwira dari sejumlah satuan fungsi Polres Kepulauan Sula.

Dalam penyampaian materi, IPTU Iwan Duwila, S.H., memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota Polri, termasuk materi mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Materi juga menekankan sejumlah tugas Polri, antara lain mengatur, menjaga, mengawal dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat maupun pemerintah, menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta membina masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

Selain itu, disampaikan pentingnya setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa berpedoman pada norma hukum yang berlaku serta mengedepankan norma agama, kesopanan dan kesusilaan.
Dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, anggota Polri juga diingatkan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), sehingga setiap tindakan kepolisian tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional dan bertanggung jawab.

Sosialisasi juga membahas hak-hak anggota Polri, termasuk hak memperoleh gaji, jaminan sosial dan hak lainnya secara adil dan layak, yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Arsad Ali Noh, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

“Pemahaman hukum yang baik merupakan landasan bagi setiap personel dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis dan bertanggung jawab. Setiap anggota harus memahami batas kewenangan serta senantiasa menjunjung tinggi hukum dan HAM,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan terhadap peraturan, serta profesionalisme seluruh personel dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *