Jaga Sula – Tegakkan Hukum Peredaran Miras, Polres Sula Ikuti Sidang di Pengadilan Negeri Sanana

HUMAS POLRES SULA – Personel Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula mengikuti pelaksanaan sidang terkait perkara peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, personel Sat Samapta yang hadir yakni Aiptu Suwandi Sangadji, S.H., Bripda Adryano Ompu Mahmud, Bripda Ferdian J. Habsyi, serta Bripda Renaldy Buamona.

Adapun terdakwa dalam perkara tersebut adalah Soleman Agrianto Mulete. Dalam persidangan, Bripda Renaldy Buamona dan Bripda Ferdian J. Habsyi turut hadir sebagai saksi terkait perkara yang disidangkan.

Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa Soleman Agrianto Mulete dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Suwandi Sangadji, S.H., bertindak selaku kuasa penuntut umum sebagaimana dilaporkan dalam kegiatan.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terhadap peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

“Penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kasat Samapta.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas peredaran maupun penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan hukum, serta berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Sula.

Polres Kepulauan Sula terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *