HUMAS POLRES SULA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tersangka berinisial TDMN alias A diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tanggal 13 Agustus 2026.
TDMN alias A disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f dan/atau Pasal 477 ayat (2) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tas berwarna hitam, uang rupiah dan mata uang asing, sejumlah pakaian, celana pendek, serta beberapa komponen dan aksesori sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Fajar Akbar Aji S., S.H., Ajun Jaksa Madya, dalam keadaan baik dan lengkap.
Satreskrim Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.



