HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (19/8/2026).
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tersangka yang diserahkan berinisial NS alias T, perempuan, warga Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan surat Nomor: R-104/Q.2.14/Eku.1/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa satu lembar pakaian daster lengan pendek bermotif batik berwarna hitam dan cokelat.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Barang bukti dan tersangka diterima oleh Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H., Ajun Jaksa Madya, selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



