HUMAS POLRES SULA — Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa (19/05/26).
Penyerahan tersangka berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tersangka yang diserahkan yakni IF (42) warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : B-44/Q.2.14/Eoh.1/06/2026 tanggal 06 Mei 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), serta Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor : B/08.c/V/2026/Reskrim tanggal 19 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f serta Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHPidana atau Pasal 476 Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHPidana.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit laptop merek Lenovo Ideapad Flex 5 beserta charger, satu unit pemanas nasi merek Philips, sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, serta satu buah grendel pintu berbahan besi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hariyo Ramadhan, S.H., selaku Ajun Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Selama pelaksanaan kegiatan Tahap II berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar.
Polres Kepulauan Sula akan terus berkomitmen memberikan rasa aman serta menjaga stabilitas kamtibmas demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.



