HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tersangka berinisial AS alias A, laki-laki, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: R-93/Q.2.14/Eku.1/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21), serta surat pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/23.c/VIII/2026/Reskrim tanggal 11 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan terkait dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, untuk selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Gede Bagus Doddy Surya Bramantha, S.H. untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional serta menghormati hak-hak seluruh pihak dalam proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



