HUMAS POLRES SULA — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melalui Unit Tipiring melaksanakan kegiatan unggulan berupa Patroli Wansosa (Patroli Daerah Rawan dan Razia Sopi) pada Selasa (14/04/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada razia minuman keras (miras) di wilayah pelabuhan, jalur masuk, serta tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi pembuatan dan distribusi miras ilegal.
Razia yang dimulai pada pukul 13.30 WIT tersebut dipimpin oleh personel Unit Tipiring dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam kapal, tempat penitipan barang, hingga dapur kapal. Selanjutnya, personel juga melaksanakan pemantauan di sekitar area dermaga pelabuhan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Dari hasil kegiatan, pada pukul 15.30 WIT, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis cap tikus (sopi) sebanyak 12 botol air mineral ukuran 600 ml yang tidak diketahui pemiliknya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan berakhir pada pukul 17.30 WIT, di mana seluruh personel kembali ke Mako Polres Kepulauan Sula. Secara umum, pelaksanaan patroli dan razia berlangsung dengan lancar serta situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kepulauan Sula melalui patroli rutin dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal,” ujar Iptu Jarwadi

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal.




