HUMAS POLRES SULA — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kepulauan Sula, Selasa (14/04/2026).
Personel Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin oleh Kanit Gakkum melaksanakan razia di Pelabuhan Laut Regional Sanana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. Kegiatan ini menyasar barang titipan di kapal KM. Permata Obi.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 48 botol yang dikemas dalam dua karton bekas air mineral. Miras tersebut disamarkan dengan cara dicampur bersama muatan lain di Dek 1 kapal guna mengelabui petugas.
Saat ini, pemilik barang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula AKP Riza Iskandar S.I.Kom menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah perairan.
“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur distribusi laut,” ujar Riza Iskandar

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




