HUMAS POLRES SULA – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melalui Unit Tipiring melaksanakan kegiatan unggulan Patroli Wansosa (Patroli Daerah Rawan dan Razia Sopi), Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIT tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah dalam Kota Sanana. Patroli dilakukan secara mobile guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya peredaran minuman keras ilegal.
Personel terlebih dahulu melakukan patroli di seputaran Kota Sanana, kemudian dilanjutkan ke Desa Fatcey, Desa Falahu, dan Desa Fagudu. Dari hasil pemantauan di beberapa lokasi tersebut, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol.
Selanjutnya, saat patroli di kawasan Pelabuhan Speed Sanana, personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa minuman keras jenis cap tikus yang akan diangkut menggunakan transportasi laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml yang dikemas dalam tiga karton.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik miras tersebut berinisial M.F. (28), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Timur. Selanjutnya, barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Patroli Wansosa akan terus digencarkan sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran miras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah Kota Sanana dan sekitarnya terpantau aman, tertib, dan kondusif.




