Jaga Sula – Polres Kepulauan Sula Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke Kejaksaan Negeri (Tahap II)

HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Rabu (22/04/26).

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Tersangka yang diserahkan berinisial F.U. alias W, (21) beralamat di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, M. Hariyoramadhan, S.H., selaku Ajun Jaksa Madya.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui surat Nomor: B-581/Q.2.14/Eku.1/04/2026 tanggal 22 April 2026.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu lembar kaos lengan setengah berwarna merah muda, satu lembar BH berwarna hitam, satu lembar celana panjang kain berwarna hitam, serta satu lembar celana dalam berwarna merah muda.

Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Wawan Lauwanto, S.H. menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus kekerasan seksual.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” ujar iptu wawan.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *