HUMAS POLRES SULA – Sanana, 28 Juli 2026 – Polres Kepulauan Sula kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110. Berkat laporan warga, personel Pamapta 3 SPKT bersama piket fungsi berhasil mengamankan seorang pemuda yang membuat keributan di Dusun II, Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Senin malam (27/7/2026).
Laporan diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 22.50 WIT. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pamapta dan piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan keterangan di lapangan, yang bersangkutan melakukan aksi meresahkan dengan merusak sejumlah peralatan rumah tangga, kemudian keluar ke jalan sambil berteriak dan melempari beberapa atap rumah warga menggunakan batu.
Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas, petugas segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Kepulauan Sula guna menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M Soumena, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas. Polres Kepulauan Sula akan terus hadir dengan respons yang cepat, profesional, dan humanis demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Sula.

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat diharapkan segera menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Melalui pelayanan yang cepat dan responsif, Polres Kepulauan Sula akan terus berupaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.



