Jaga Sula – Polsek Sanana Berhasil Mengamankan 25 Botol Miras dalam Razia Demi Menjaga Kamtibmas

HUMAS POLRES SULA – Polsek Sanana kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya melalui razia yang dilaksanakan pada Rabu malam, 29 Juli 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanana, AKP Muslim Umabaihi, dengan melibatkan 27 personel. Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan terkait sasaran serta mekanisme pelaksanaan operasi.

Dalam razia tersebut, personel menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.

Dari hasil pemeriksaan di kediaman N.K., petugas menemukan 24 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran sedang. Sementara itu, di kediaman D.A.L., personel kembali menemukan 1 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan kemasan serupa. Adapun pemeriksaan di kediaman S.B.A.L.O. tidak menemukan adanya minuman keras.

Secara keseluruhan, personel Polsek Sanana berhasil mengamankan 25 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang selanjutnya disita sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil interogasi, minuman keras tersebut diduga diperoleh melalui kapal penumpang dari Manado. Temuan ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk peredaran miras, khususnya di Pelabuhan Sanana, guna memutus rantai distribusi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres S.H, S.I.K.,melalui Kasihumas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menegaskan bahwa Polres Kepulauan Sula akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan.

“Pemberantasan minuman keras akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar IPDA Jaya Afandi M. Soumena.

Polres Kepulauan Sula mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *