HUMAS POLRES SULA – Dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, Polsek Mangoli Barat melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar di wilayah hukumnya, Rabu (03/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya depan Mako Polsek Mangoli Barat, Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tersebut dipimpin oleh personel Polsek Mangoli Barat atas arahan Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Muh. Amri, S.H.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan berknalpot racing, terutama pada malam hari. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaan kegiatan selama dua hari, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 30 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan yang terjaring diberikan pembinaan dan diamankan sementara di Mako Polsek Mangoli Barat.
Kapolsek Mangoli Barat IPDA Muh Amri, S.H., menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya setelah mengganti knalpot racing dengan knalpot standar sesuai ketentuan. Sementara knalpot racing yang dilepas akan diamankan dan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
“Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kapolsek.

Polsek Mangoli Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan penertiban secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.



