HUMAS POLRES SULA — Polres Kepulauan Sula melalui SPKT menerima laporan terkait dugaan penyelenggaraan acara pesta joget atau keramaian tanpa izin resmi yang terjadi di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Laporan tersebut diterima pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, dari seorang anggota Polri bernama Faizal Hurri (40), warga Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara.
Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor diketahui berinisial A.U. (34), pekerjaan TKBM, warga Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara. Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan bahwa sebelumnya terlapor sempat mendatangi pelapor untuk meminta izin pelaksanaan acara joget. Namun, pelapor menyampaikan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi sehingga tidak dapat diberikan persetujuan.
Meski demikian, kegiatan pesta joget tersebut tetap dilaksanakan di Desa Malbufa tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Dari kegiatan tersebut kemudian terjadi perkelahian yang mengakibatkan salah satu warga mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT Polres Kepulauan Sula telah mengambil langkah-langkah kepolisian berupa menerima laporan, membuat Laporan Polisi Model A, serta menerbitkan permohonan Visum et Repertum guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Luawanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengingatkan seluruh masyarakat agar setiap kegiatan keramaian wajib mengantongi izin resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap kegiatan hiburan maupun pesta masyarakat harus terlebih dahulu memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas maupun terjadinya tindak pidana di lokasi kegiatan. Saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kasi Humas menyampaikan keterangan Kasat Reskrim.
Polres Kepulauan Sula juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan keramaian guna menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.




