HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin resmi yang berlangsung di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (10/05/26). Pagi
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan terhadap para terlapor dan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kegiatan keramaian berupa acara joget yang digelar tanpa izin dari pihak Kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa acara tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 09 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIT hingga Minggu dini hari, 10 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, bertempat di kediaman salah satu warga atas nama Hasir Atta Raeng di Desa Man Gega.
Dalam keterangannya, para terlapor mengakui bahwa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan meskipun izin keramaian sebelumnya belum diberikan oleh pihak Polres Kepulauan Sula. Hal tersebut dikarenakan wilayah Desa Man Gega masih dikategorikan sebagai zona merah pasca kejadian tawuran antar kampung beberapa waktu lalu.
Kegiatan keramaian tersebut diselenggarakan dengan alasan untuk menghibur masyarakat yang telah membantu dalam pelaksanaan acara sunatan anak dari tuan rumah. Sebelum acara berlangsung, pihak penyelenggara diketahui hanya membuat surat pernyataan keramaian secara internal tanpa adanya izin resmi dari Kepolisian.
Sekitar 30 menit setelah acara joget berakhir, terjadi perkelahian di lokasi yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat kegiatan berlangsung. Akibat kejadian tersebut, dua orang diketahui menjadi korban yakni Sahrul Buamona dan Didis Nurcahyo.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H. menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan keramaian wajib memiliki izin resmi dari pihak Kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Setiap bentuk kegiatan keramaian wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, para terlapor diduga melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin yang sah.
Polres Kepulauan Sula mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait izin keramaian, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Polres Kepulauan Sula akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif, persuasif, dan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.




