HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula melaksanakan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika jenis shabu ke Kejaksaan Negeri Sanana, Selasa (12/05/26).
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial SJD (31), warga Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan Tahap II dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Nomor : B/01.b/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sanana.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula IPTU Mardan Abdulrahman., SH, MH menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pengumpulan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam keanggotaan peredaran dan perlindungan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula,” ujar Iptu Mardan

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Polres Kepulauan Sula akan terus hadir dan berkomitmen kepada anggota segala bentuk peredaran narkotika demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa. Bersama masyarakat, mari wujudkan Kepulauan Sula yang aman, bersih, dan bebas narkoba.




