HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tersangka berinisial VB alias A (23), warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, diserahkan kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor R-114/Q.2.14/Eoh.1/09/2026 tanggal 15 Agustus 2026 tentang pemberitahuan penyidikan tersangka yang telah dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan ayat (1), Pasal 466 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, di antaranya sebilah pisau, dua lembar baju kaos, satu lembar celana pendek, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap. Penyerahan diterima langsung oleh Farhan Yudha Kusuma, S.H., LL.M., Ajun Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses hukum. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya perkara menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai prosedur, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.



