HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Pemerintah Desa Kawata dan perwakilan Pemerintah Desa Kaporo sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Desa Waihama serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Pertemuan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, pukul 10.37 WIT, bertempat di Ruang Kapolres Kepulauan Sula. Kegiatan tersebut bertujuan menjaga komunikasi antara kedua desa, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memberikan pemahaman terkait penanganan perkara oleh Kepolisian.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Mangoli Utara Timur Ernawati Sapsuha, Kepala Desa Kawata, Sekretaris Desa Kawata, Ketua Pemuda Desa Kawata, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) korban, Kepala Desa Kaporo, Sekretaris Desa Kaporo, serta perwakilan warga Desa Kaporo.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kehadiran kedua pihak dan menegaskan bahwa Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap berjalan. Tidak ada kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini. Kepolisian akan bekerja secara profesional agar keluarga korban serta masyarakat Desa Kawata memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat kedua desa untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan maupun unggahan akun anonim di media sosial yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa Kawata menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kawata bersama masyarakat tetap menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga meminta agar akun-akun anonim yang berpotensi memprovokasi kedua desa dapat ditelusuri.
Sementara itu, Kepala Desa Kaporo menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Riswan Umasugi serta meminta agar proses penegakan hukum dilaksanakan secara adil. Pemerintah Desa Kaporo bersama warga Desa Kaporo menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan terhadap tersangka kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Mangoli Utara Timur, Ernawati Sapsuha, turut mengajak kedua desa untuk terus menjaga silaturahmi, hidup rukun, menahan diri, serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum hingga prosesnya selesai.
Sejumlah aspirasi dan tuntutan yang disampaikan kedua desa dalam pertemuan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas, menghormati proses hukum, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga hubungan baik antara masyarakat Desa Kawata dan Desa Kaporo.
Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi wilayah hukum Polres Kepulauan Sula tetap aman, damai, dan kondusif.
HUMAS POLRES KEPULAUAN SULA



