Jaga Sula — Polres Kepulauan Sula Gelar Sidang Perkara Miras di Pengadilan Negeri Sanana

HUMAS POLRES SULA — Personel Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melaksanakan pengamanan dan mengikuti jalannya sidang perkara tindak pidana ringan terkait peredaran dan penjualan minuman keras yang digelar di Pengadilan Negeri Sanana, Jumat (24/4/26) Pagi.

Dalam sidang tersebut, turut hadir AIPTU Suwandi Sangadji, S.H selaku kuasa penuntut umum, didampingi oleh BRIPDA Reinaldy Buamona, BRIPDA Adryano Ompu Mahmud, dan BRIPDA Ferdian J. Habsyi. Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni Khairan Palandi alias Doni serta Mulyani Fokaaya alias Yani, dengan saksi-saksi dari personel kepolisian.

Adapun hasil persidangan menetapkan bahwa terdakwa Khairan Palandi alias Doni dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sementara itu, terdakwa Mulyani Fokaaya alias Yani dijatuhi denda sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

AIPTU Suwandi Sangadji, S.H selaku kuasa penuntut umum menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kepulauan Sula.

“Kami berharap melalui penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.

Selama pelaksanaan sidang berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Kepulauan Sula.

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan tertib, serta melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *