Jaga Sula – Polres Kepulauan Sula Gelar Press Release Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lekokadai, Berkas Perkara Resmi P21

HUMAS POLRES SULA– Polres Kepulauan Sula menggelar siaran pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula. Kegiatan berlangsung di Lobi Mako Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Senin (29/6/2026).

Siaran pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, SH, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Syamsul Zainudin, SH, Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M. Soumena, SH, Penyidik ​​Pembantu Unit III Satreskrim Hamid, SH, serta menghadirkan delapan insan pers.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi termasuk ADD dan DD Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Desa Lekokadai telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juni 2026. Selanjutnya, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula sejak tanggal 27 Juni hingga 16 Juli 2026 dan dalam waktu dekat akan diserahkan bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan dalam proses Tahap II.

Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Desa Lekokadai Tahun 2021 dan mantan Kaur Keuangan Desa Lekokadai Tahun 2021. Modus operandi yang dilakukan yakni tidak menyetorkan pungutan pajak ke kas negara/daerah serta membuat nota belanja dan kwitansi palsu seolah-olah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam APBDes.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan para korban mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp231.688.801. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, SIK, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, SH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya pemerintah desa, agar mengelola keuangan negara dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel sehingga setiap anggaran yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kasat.

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, penyidik ​​menjelaskan bahwa upaya pelacakan aset (asset tracing) terus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan dan sejumlah instansi terkait guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini penyidik ​​masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana tersebut.

Polres Kepulauan Sula menegaskan akan terus mengawali proses hukum hingga tahap konferensi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *