HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan patroli Unit Reaksi Cepat (URC) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya pesta minuman keras (miras), aktivitas geng motor, balap liar dan aksi premanisme.
Kegiatan patroli dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) mulai pukul 00.00 WIT hingga selesai. Sebelum pelaksanaan, personel terlebih dahulu mengikuti apel persiapan di Mako Polres Kepulauan Sula guna memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung kegiatan.
Tim URC kemudian menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli, di antaranya kawasan sekitar Pasar Basanohi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, serta wilayah Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan penyuluhan dan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat. Warga diajak untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak melakukan aktivitas balap liar maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Patroli juga menyasar lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Personel memberikan edukasi mengenai dampak negatif miras serta mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya tindak pidana.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang lainnya. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli URC akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memastikan kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban,” tegas Kasat Reskrim.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan adanya gangguan Kamtibmas. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
Melalui kegiatan patroli yang rutin dan berkelanjutan, Polres Kepulauan Sula berkomitmen menjaga keamanan wilayah sekaligus membangun sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif.



