HUMAS POLRES SULA — Kepolisian Sektor Mangoli Timur terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice. Jumat, (29/5/26).
Melalui mekanisme tersebut, kepolisian memberikan ruang mediasi bagi pihak-pihak yang berperkara untuk mencapai kesepakatan damai secara musyawarah, tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan penyelesaian yang lebih efektif, mengurangi konflik berkepanjangan, serta menjaga harmonisasi sosial di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ibrahim Yusuf, menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice menjadi salah satu bentuk nyata transformasi Polri menuju pelayanan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan langkah yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan pemulihan keadaan antara para pihak. Tentunya setiap perkara yang diselesaikan tetap melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” Ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga menjadi solusi dalam menangani perkara-perkara tertentu yang memungkinkan diselesaikan secara damai demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, penyidik turut melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, maupun pihak terkait guna memastikan proses mediasi berjalan secara terbuka, adil, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima seluruh pihak.
Melalui penerapan Restorative Justice, Polsek Mangoli Timur berharap kehadiran Polri semakin dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mampu memberikan solusi hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.



