HUMAS POLRES SULA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kamis (30/04/26) Pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat terkait, di antaranya Wakil Bupati Kepulauan Sula Hi. Saleh Marasabessy, Kajari Kepulauan Sula Juliantoro Hutapea, S.H., M.H., Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., Ketua DPRD H. Ahkam Gazali, Kasdim 1510/Sula Mayor Inf. Pardan, Kalapas Kelas II B Sanana David Lekatompessy, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara tindak pidana umum, terdiri dari 18 perkara pemeriksaan biasa dan 8 perkara tindak pidana ringan untuk periode Januari hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara dengan 11 jenis barang bukti dimusnahkan, di antaranya pakaian, tas, kosmetik, kayu, hingga minuman keras sebanyak 918 botol.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui pemusnahan ini, kami berharap barang-barang tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Sula memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum atas sinergi dan komitmen dalam memberantas tindak pidana. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami berharap langkah ini terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, agar terhindar dari pengaruh negatif yang dapat merusak kehidupan sosial,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara, serta sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.




