Dalam upaya menekan angka tindak pidana pidana dan menjaga keamanan serta menjaga masyarakat (Kamtibmas), Satuan Samapta Polres Pulau Morotai menggelar operasi razia minuman keras (miras) ilegal secara intensif dan terarah pada Jumat (29/5) malam.
Operasi yang dipusatkan pada pengawalan dan penindakan peredaran miras Cap Tikus ini menyasar sejumlah titik lokasi yang telah dipetakan berdasarkan data dan informasi dari lapangan. Miras jenis tersebut dinilai sebagai salah satu pemicu utama gangguan ketertiban dan kejahatan di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Kasat Samapta Polres Pulau Morotai, Iptu Sunarto, SH, MH dalam Arahnya menegaskan agar setiap anggota menerapkan prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan), menjunjung tinggi etika kepolisian, serta menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain penindakan, razia ini juga memiliki tujuan edukatif. Aparat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya terkait sanksi peredaran dan konsumsi miras. Beberapa pasal yang disosialisasikan antara lain:
– Pasal 316 Ayat (1): Setiap orang mabuk di tempat umum dan mengganggu gangguan dapat dikenakan denda paling banyak Rp10.000.000.
– Pasal 424 Ayat (1): Penjual yang menyediakan miras kepada orang mabuk diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp10.000.000. Sanksi diperberat menjadi 2 tahun penjara jika dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil penindakan di lokasi sasaran, petugas mengamankan tiga orang warga beserta barang bukti, yaitu:
1. BN (47 tahun), warga Desa Lemon Ade, beragama Kristen, dengan barang bukti 11 kantong plastik berisi miras Cap Tikus.
2. EG (38 tahun), warga Desa Daruba Pante, beragama Islam, dengan barang bukti 4 botol miras Cap Tikus.
3. TN (40 tahun), warga Desa Daruba Pante, beragama Islam, dengan barang bukti 3 botol miras Cap Tikus.
Total barang bukti yang diamankan adalah 18 botol kemasan berisi miras jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti dan keterangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersinergi, ikut aktif melaporkan indikasi peredaran miras, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 30 Mei 2026_



