Polsek Oba Utara Amankan Puluhan Kantong Miras Ilegal Jenis Cap Tikus di Pos Kusu

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara bersama petugas keamanan Pos Kusu berhasil mengamankan 40 kantong minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam kegiatan pemeriksaan rutin kendaraan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan roda empat berwarna merah dengan nomor polisi DG 1398 XY yang melintas di wilayah Pos Kusu. Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa 40 kantong miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam kardus.

Berdasarkan keterangan awal, minuman keras tersebut rencananya akan diangkut menuju wilayah Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A (26 tahun) yang diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pengangkut barang ilegal tersebut.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan di titik-titik rawan guna mencegah masuk dan beredarnya miras ilegal di wilayah hukum Polsek Oba Utara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, karena dapat merugikan diri sendiri serta lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 6 Mei 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *