HUMAS POLDA MALUT – Jajaran Polsek Ibu mengawal pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) perdana di Kabupaten Halmahera Barat terhadap seorang pria yang melakukan ancaman menggunakan senjata tajam saat dalam pengaruh minuman keras.
Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo pada Kamis (7/5/2026). Perkara tersebut bermula dari insiden di Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam persidangan, terdakwa berinisial A.M dinyatakan terbukti melakukan ancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis parang atau golok ketika mabuk.
Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp3 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.
Pelaksanaan sidang tipiring perdana ini menarik perhatian masyarakat karena proses penanganannya dilakukan secara cepat melalui mekanisme tipiring dengan melibatkan kepolisian sebagai penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Polsek Ibu tidak hanya mengamankan jalannya persidangan, tetapi juga menjalankan peran sebagai penuntut umum. Seluruh proses, mulai dari penanganan kasus hingga persidangan, dikawal langsung oleh jajaran Polsek Ibu di bawah pimpinan Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko A.Y.W., S.Tr.K.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan bersedia membayar denda yang telah ditetapkan. Persidangan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari personel Polsek Ibu.
Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko A.Y.W., mengatakan sidang tipiring tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat.
Menurut dia, langkah cepat yang dilakukan Polsek Ibu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Ibu dan sekitarnya.
“Penanganan perkara tipiring ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang tipiring perdana di Halmahera Barat menjadi bentuk sinergi antara Polsek Ibu dan Pengadilan Negeri Ternate dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif hingga ke tingkat kecamatan dan desa.




