Jaga Sula – Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Lekokadai Resmi Diterima Jaksa Penuntut Umum

HUMAS POLRES SULA – Satreskrim Polres Kepulauan Sula resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan Tahap II dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) pukul 11.00 WIT hingga 16.30 WIT di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kota Ternate.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial A.L.M.A., selaku Kepala Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021, dan W.S.P., selaku Kaur Keuangan Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan keuangan Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021, antara lain dokumen LPJ penggunaan ADD dan Dana Desa, APBDes, RKPDes, rekening koran, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dokumen mutasi rekening, surat keputusan, serta dokumen pendukung lainnya.

Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate dan berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, S.H. mengatakan bahwa pada hari kedua pelaksanaan Tahap II, penyidik telah menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Hari kedua pelaksanaan Tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Wawan Lauwanto.

Ia menambahkan, penyerahan Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, mengingat proses penuntutan dan persidangan perkara akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *