HUMAS POLRES SULA — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang di Desa Kou kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jumat (13/2/2026).
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, setelah berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Adapun empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial F.S.U alias B, A.A.U alias A, M.J.U alias J, dan Z.U alias N, yang merupakan warga Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana.
Selain penyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan telah diamankan selama proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.
“Proses perkara yang terjadi di Desa Kou telah kami serahkan ke pihak kejaksaan. Kami berharap para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini sempat menjadi perhatian dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Namun demikian, seluruh tahapan penanganan perkara tetap dilaksanakan secara profesional dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik tetap bekerja secara objektif dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan gelar perkara hingga berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Seluruh proses dapat berjalan dengan baik hingga memasuki Tahap II. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perkara tetap ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Proses Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman serta tertib, dengan para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




