HUMAS POLRES SULA – Personel Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melaksanakan pengamanan dan mengikuti jalannya sidang perkara tindak pidana ringan terkait peredaran minuman keras (miras) di Pengadilan Negeri Sanana, Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Rasid Buton alias Rasid yang diduga melakukan pengedaran/penjualan minuman keras. Turut hadir dalam persidangan tersebut AIPTU Suwandi Sangadji, S.H selaku kuasa penuntut umum serta Bripda Reinaldy Buamona.
Dalam persidangan, turut dihadirkan saksi-saksi yakni Bripda Reinaldy Buamona dan Titin Rasid untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan.
Berdasarkan hasil putusan sidang, majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada terdakwa Rasid Buton alias Rasid berupa denda sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Kegiatan sidang berakhir pada pukul 14.10 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran personel Polres Kepulauan Sula dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas serta mendukung penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Polres Kepulauan Sula mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.




