HUMAS POLRES SULA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan rutin operasional berupa patroli dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AIPDA Aco Muhammad selaku Banit 1 Satresnarkoba bersama empat personel lainnya. Tim menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat maupun remaja hingga larut malam.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan sejumlah masyarakat yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus (sopi). Minuman tersebut tersisa sekitar satu botol dan hampir habis dikonsumsi.
Petugas kemudian melakukan tindakan dengan memusnahkan minuman keras tersebut di tempat serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli kemudian dilanjutkan ke lokasi lainnya. Tim kembali menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis saguer. Petugas langsung memusnahkan minuman tersebut di tempat dan membubarkan kelompok pemuda untuk mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula IPDA Syamsul Zainuddin, SH, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran dan konsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan razia secara rutin sebagai langkah pencegahan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat merugikan diri sendiri maupun memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kasat Resnarkoba.

Polres Kepulauan Sula mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.


