Jaga Sula — Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula Amankan 126 Botol Cap Tikus di Desa Fatce

HUMAS POLRES SULA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula kembali melaksanakan kegiatan rutin operasional dalam rangka penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIT oleh Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin PS. Kanit I Resnarkoba Polres Kepulauan Sula Aiptu Irfan Fatgehipon bersama personel.

Saat melaksanakan patroli dan razia di sekitar Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras jenis Cap Tikus (sopi) di salah satu rumah warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 126 botol minuman keras jenis Cap Tikus (sopi) yang dikemas menggunakan botol air mineral.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 115 botol ukuran 600 ml dan 11 botol ukuran 1.500 ml. Barang bukti tersebut ditemukan dari dua orang terlapor berinisial M.Y. dan R.H., yang merupakan warga Desa Fatce.

PS. Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula IPDA Syamsul Zainuddin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan terhadap peredaran miras akan terus kami lakukan secara rutin berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil kegiatan kepolisian. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras karena dapat menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan kamtibmas,” ujar PS. Kasat Resnarkoba.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan ke Mapolres Kepulauan Sula untuk proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

Polres Kepulauan Sula berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui kegiatan kepolisian yang humanis, preventif, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *