Jaga Sula – Satreskrim Polres Kepulauan Sula Laksanakan Tahap II Perkara Pengeroyokan dan Penganiayaan

HUMAS POLRES SULA – Dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-218/Q.2.14/Eoh.1/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Selain itu, penyerahan juga mengacu pada Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor B/06.b/II/2026/Reskrim tanggal 19 Februari 2026 terkait penyerahan tersangka dalam keadaan baik dan lengkap.

Adapun identitas tersangka yakni A.T. alias A, laki-laki, lahir di Wailia pada 02 November 2007, beragama Islam, belum bekerja, dan beralamat di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.

Tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 170 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah benda rotikalung berwarna hitam yang terbuat dari besi, yang diduga digunakan dalam tindak pidana dimaksud dan akan dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh M. Hariyo Ramadhan, S.H., selaku Ajun Jaksa Madya pada Jabatan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk tahapan penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

Polres Kepulauan Sula menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum secara tegas dan humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *