HUMAS POLRES SULA – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, Kamis (07/05/26).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula sekitar pukul 11.45 WIT dengan sasaran penyakit masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaan razia, tim memperoleh informasi terkait seorang laki-laki yang diduga membawa minuman keras dari Kapal KM Permata Obi. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran mulai dari pelabuhan hingga menuju kediaman terduga pelaku di Desa Fatce, Kecamatan Sanana.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sebuah tas yang berisi 23 botol minuman keras jenis cap tikus dengan kemasan botol Aqua ukuran 600 ml yang disimpan di dalam kamar rumah.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa minuman keras tersebut dibelinya di atas Kapal KM Permata Obi melalui salah satu bas kapal dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Miras tersebut kemudian diturunkan melalui jasa ojek dari pelabuhan, sementara pelaku menunggu di depan pelabuhan.
Namun demikian, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait identitas bas kapal maupun tukang ojek yang membantu mengangkut barang tersebut, pelaku tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada petugas.
Adapun identitas pemilik barang diketahui bernama SPENER LENOHINGEDE (61), pekerjaan swasta, beralamat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 23 (dua puluh tiga) botol minuman keras jenis cap tikus yang dikemas menggunakan botol Aqua ukuran 600 ml.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan razia penyakit masyarakat sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula karena hal tersebut dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya,” tegas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, barang bukti beserta pihak yang menguasai barang telah diserahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kepulauan Sula.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.




