Jaga Sula — Sat Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Tujuan Pulau Mangoli

HUMAS POLRES SULA — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan patroli dan razia yang dilaksanakan pada Rabu (28/04/26) Pagi.

Kegiatan berlangsung di belakang pertokoan Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, tepatnya di area Pelabuhan Tradisional penyeberangan Sanana–Mangoli. Razia ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kasat Polairud Nomor: Sprin/10/IV/2026 tanggal 26 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 24 botol miras jenis Cap Tikus yang dikemas secara terselubung menggunakan karton air mineral dan botol bekas ukuran 600 ml. Barang tersebut diduga akan dikirim ke Desa Waitina, Pulau Mangoli, menggunakan longboat penumpang.

Pelaku menyamarkan miras dengan memasukkannya ke dalam karton air mineral bermerek dan meletakkannya di tepi pantai sekitar pelabuhan untuk menghindari perhatian petugas. Saat diamankan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula AKP Muhammad Riza Iskandar, S.I.Kom., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di wilayah pesisir dan jalur transportasi laut,” ujar Akp Muhammad Riza

Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *